Korban Pemerkosaan Terima Uang Ganti Rugi Rp39 Juta

Restitusi
Korban pemerkosaan saat menerima uang ganti rugi (restitusi) yang diserahkan Kepala Kejaksaan Aceh Jaya, Kamis (23/10/2025). (Foto: Dok Kejari Aceh Jaya)

Calang. RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Jaya menyerahkan uang restitusi atau uang ganti rugi, kepada seorang anak di bawah umur yang menjadi korban pemerkosaan oleh terpidana yang merupakan mantan Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Jaya.

Saat penyerahan restitusi tersebut, korban didampingi langsung oleh orang tuanya beserta LBH Banda Aceh, UPTD PPA Aceh Jaya dan disaksikan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang.

“Alhamdulillah telah diserahkan langsung uang restitusi tersebut kepada korban,” kata Kasi Pidum Kejari Aceh Jaya, Ogy Febrio Mandala, Jumat (24/10/2025).

Ogy menyampaikan, kejaksaan telah melakukan penagihan pembayaran ganti rugi kepada terpidana eks ketua MAA Aceh Jaya sebesar Rp39 juta lebih sesuai hasil putusan hakim.

Penyerahan uang restitusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Syar’iyah Calang yang menghukum terdakwa untuk melakukan pembayaran restitusi kepada korban.

Ogy Febrio menambahkan, pemberian biaya ganti rugi ini merupakan kali pertama dilakukan dalam wilayah hukum Aceh Jaya.

Sebelumnya, mantan Ketua MAA Aceh Jaya divonis 15 tahun delapan bulan penjara serta membebankan restitusi terhadap anak korban sebesar Rp39,4 juta oleh Mahkamah Syar’iyah Calang, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.

Apabila terdakwa tidak membayar restitusi tersebut dalam jangka waktu 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa penuntut umum melakukan penyitaan dan perampasan terhadap harta benda terdakwa.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *