Sukamakmue. RU – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya mengembalikan Rasyidin (61), tersangka kasus penganiayaan kepada pihak keluarga karena berstatus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Sebelumnya, Rasyidin dijemput polisi di kediamannya di Desa Langung, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, karena melakukan penganiayaan berupa pembacokan terhadap seorang warga.
“Tersangka Rasyidin kami kembalikan ke pihak keluarga, setelah keluarga tersangka menyerahkan surat keterangan bahwa Rasyidin merupakan pasien dengan gangguan jiwa atau ODGJ,” kata Plt Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Azhar dikutip Selasa (21/10/2025).
Iptu Azhar mengatakan tersangka Rasyidin sebelumnya dijemput polisi ke rumahnya pada Kamis 16 Oktober 2025 lalu, untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya, guna menjalani proses tahap dua.
Rasyidin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaa yang terjadi di Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.
Ia sempat ditahan di Polres Nagan Raya hingga mengalami depresi, sehingga dikembalikan kepada pihak keluarga guna menjalani pengobatan secara medis.
Saat ditangkap polisi, tersangka dalam kondisi sehat dan terlihat berperilaku normal.
Namun saat dijemput oleh penyidik untuk menjalani proses hukum selanjutnya, penyidik diberitahu oleh pihak keluarga bahwa tersangka Rasyidin telah berstatus ODGJ.
“Kami juga menerima surat keterangan yang menyatakan bahwa tersangka Rasyidin merupakan pengidap gangguan jiwa, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah,” kata Azhar.
Karena itu , penyidik kemudian menyerahkan tersangka Rasyidin kepada pihak keluarga, guna menjalani pengobatan.
Tersangka Lakukan Pembacokan
Sebelumnya, Satreskrim Polres Nagan Raya menetapkan Rasyidin sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan berupa pembacokan yang terjadi pada 5 Agustus 2025 lalu.
Kasus itu terjadi tanpa adanya cekcok antara korban dengan pelaku, namun korban menjadi sasaran kekerasan.
Korban dan pelaku bertemu sepintas di kebun pelaku dan pelaku meminta korban berhenti dan memukulnya dengan kayu.
Sesudah itu pelaku mengambil parang dan mengarahkan ke korban hingga terkena bahu kiri, dan korban kemudian kabur ke kebun sawit.
Polisi kemudian menangkap Rasyidin, namun diprotes pihak keluarga yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
“Sejak muda Rasyidin memang sudah mengalami gangguan jiwa. Setelah sembuh, ia menikah dan menetap di Langkak, tapi kondisi (kejiwaannya) naik turun. Dulu juga pernah dirantai karena sakitnya,” ujar kakak kandung Rasyidin, Sabitah (65).(TH05)