Pidie  

Dua Terdakwa Korupsi Proyek Jalan di Pidie Ajukan Banding

sidang tipikor
Empat terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan jalan di Pidie, mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh , pada Selasa (10/06/2025) lalu. (Foto: Dok PN Banda Aceh)

Sigli. RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, menyatakan dua dari empat terdakwa korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan di Padang Tiji, Kabupaten Pidie, dengan kerugian negara Rp678 juta, mengajukan upaya banding.

Sementara, dua terdakwa lainnya segera dieksekusi karena baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menerima putusan majelis hakim yang menghukum para terdakwa masing-masing satu tahun penjara.

“Dua terdakwa menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim. Sedangkan dua terdakwa lainnya menyatakan menerima putusan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Pidie Muliana dikutip Sabtu (18/10/2025).

Dua terdakwa yang mengajukan banding tersebut yakni Buchari selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pidie, serta Risnandar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pidie.

Sedangkan dua terdakwa lainnya yang menerima putusan majelis hakim yakni Muhammad Fadhil selaku pelaksana dan Faisal selaku konsultan pengawas pekerjaan pembangunan dan pemeliharaan rutin Jalan Leun Tanjong-Seukeumbrok, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie,

Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis para terdakwa dengan hukuman masing-masing satu tahun penjara.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum para terdakwa membayar denda masing-masing Rp50 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan.

Serta menetapkan uang Rp678 juta yang disita dalam perkara tersebut dirampas sebagai pengganti kerugian negara.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut para terdakwa dengan hukuman masing-masing satu tahun enam bulan penjara.

Tindak pidana korupsi tersebut berawal ketika Pemerintah Kabupaten Pidie pada 2022 mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) untuk pekerjaan pemeliharaan rutin Jalan Leun Tanjong-Seukeumbrok sepanjang 2.550 meter dengan anggaran Rp6 miliar lebih.

Setelah pekerjaan selesai dan masa pemeliharaan, badan jalan tersebut mengalami penurunan dan retak pada aspal.

Kerusakan badan jalan tersebut karena material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak.

Hasil pemeriksaan ahli teknis dari Politeknik Lhokseumawe, ditemukan bahwa pekerjaan pemeliharaan jalan tersebut tidak sesuai spesifikasi dan material yang digunakan juga tidak sesuai kontrak serta terjadi kekurangan volume material.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *