Jakarta. RU – Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menetapkan dua warisan budaya dari Aceh, yakni Rateeb Meuseukat dan Rateeb Minsa sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2025.
“Alhamdulillah, berdasarkan hasil sidang penetapan, dua warisan budaya yaitu Rateeb Meuseukat dan Rateeb Minsa ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2025 oleh pemerintah,” kata Plt Kepala Disbudparpora Nagan Raya, Musiddiq dikutip Senin (13/10/2025).
Musiddiq menjelaskan bahwa Rateeb Meuseukat adalah seni tari tradisional Aceh berisikan syair-syair yang berisi ajakan untuk menegakkan nilai-nilai amar makruf nahi mungkar.
“Rateeb ini biasa ditampilkan pada upacara keagamaan, hari-hari besar Islam, maupun upacara pernikahan,” ungkap Musiddiq.
Sementara Rateeb Minsa, merupakan tradisi keagamaan yang dilaksanakan pada bulan suci Ramadan.
“Rateeb Minsa biasanya dilaksanakan setelah Shalat Tarawih hingga menjelang waktu sahur dan hanya diikuti oleh kaum pria. Tradisi religius ini menjadi salah satu wujud kekhasan masyarakat Aceh khususnya Nagan Raya,” jelasnya.(TH05)















