Terdakwa Korupsi Pertanahan di Aceh Jaya Dihukum 2 Tahun Penjara

Sidang Kasus Tanah
Terdakwa tindak pidana korupsi redistribusi pertanahan mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (10/10/2025). (Foto: Dok PN Banda Aceh)

Banda Aceh. RU – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis terdakwa tindak pidana korupsi pertanahan di Kabupaten Aceh Jaya dengan hukuman dua tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Irwandi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat 10 Oktober 2025.

Selain pidana penjara, terdakwa Aidi Akhyar juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama empat bulan kurungan.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara Rp40 juta.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Aidi Akhyar pada rentang waktu 2016 hingga 2017 terlibat tindak pidana korupsi redistribusi sertifikat tanah dengan luas mencapai 507,8 hektare di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya.

Syarat redistribusi sertifikat adalah tanah negara yang sudah digarap, namun dalam pelaksanaannya, tanah yang disertifikat merupakan rawa-rawa dan tidak terlihat pernah digarap.

“Selain itu, penerima program redistribusi sertifikat tanah juga tidak sesuai ketentuan. Terdakwa memberikan sertifikat kepada penerima yang tidak berhak dengan mendapatkan imbalan Rp40 juta,” kata R Deddy Haryanto, anggota majelis hakim.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya, perbuatan terdakwa menyebabkan hilangnya kekayaan negara berupa tanah dengan luas mencapai 5,14 juta meter persegi senilai Rp12,6 miliar lebih.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya serta jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Majelis hakim pun memberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *