Bea Cukai Sita 14.100 Batang Rokok Ilegal di Aceh Timur

rokok ilegaal
Rokok ilegal diamankan di Kantor Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Timur, Jumat (10/10/2025). (Foto: Humas Bea Cukai Aceh)

Idi. RU – Tim Bea Cukai Langsa menyita 14.100 batang rokok ilegal dalam 705 bungkus pada operasi pasar di sejumlah tempat di Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Bea Cukai Langsa Dwi Harmawanto mengatakan. operasi pasar tersebut dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya peredaran rokok ilegal.

“Ada sebanyak 14.100 batang rokok ilegal yang disita dalam operasi pasar di sejumlah tempat di Kabupaten Aceh Timur. Penindakan rokok ilegal tersebut untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal,” katanya Sabtu (11/10/2025).

Ia menyebutkan ciri-ciri rokok ilegal itu terlihat dari bungkusan tidak dilekati cukai atau dilekati pita cukai bekas, pita cukai palsu maupun pita cukai bukan peruntukannya, yang melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *