Sigli. RU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat kepada Pemerintah Aceh dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan luas mencapai 2.166 hektare.
Juru Bicara Bupati Pidie, Andi Firdhaus mengatakan, usulan tersebut merupakan upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pertambangan berkeadilan serta memberikan ruang legal bagi masyarakat dalam menambang sumber daya alam secara aman dan berkelanjutan.
“Wilayah Pertambangan Rakyat yang diusulkan tersebut meliputi di kawasan Kecamatan Tangse dengan luas 387 hektare, Kecamatan Mane seluas 328 hektare, dan Kecamatan Geumpang mencapai 1.451 hektare,” ungkapnya dikutip Rabu (08/10/2025).
Ia menyebutkan wilayah pertambangan rakyat yang diusulkan tersebut berdasarkan aspirasi masyarakat serta potensi sumber daya mineral di masing-masing kawasan tersebut.
“Beberapa titik wilayah yang diusulkan tersebut meliputi kawasan yang selama ini menjadi lokasi penambangan rakyat tradisional. Dengan penetapan wilayah pertambangan rakyat tersebut akan memberi ruang legal kepada masyarakat menambang sumber daya mineral,” katanya.
Usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat ini juga merupakan respons Bupati Pidie terhadap surat Gubernur Aceh serta berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh
Pasal 156 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 menyebutkan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten kota di Aceh mengelola sumber daya alam, baik di darat maupun di laut sesuai dengan kewenangannya.
“Tujuan penetapan wilayah pertambangan rakyat ini adalah untuk melindungi aktivitas masyarakat penambang dan memberikan kepastian hukum serta memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan perundang-undangan,” katanya.(TH05)