Sukamakmue. RU – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, membuka layanan pengaduan konten negatif digital melalui Hotline WhatsApp dan surat elektronik (email).
“Layanan ini dirancang untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan berbagai konten negatif yang ditemui di dunia maya,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Nagan Raya, Nila Kasma, dikutip Minggu (05/10/2025).
Layanan pengaduan dibuka setiap hari kerja, Senin–Jumat pukul 08.30–16.00 WIB. Masyarakat dapat mengakses melalui nomor WhatsApp 0851-8784-1151 atau email [email protected].
“Proses pelaporan dibuat sederhana, cukup dengan menyertakan identitas pelapor, jenis konten, tautan atau link, serta deskripsi singkat,” ujar Nila Kasma.
Menurutnya, kecepatan arus informasi di era digitalisasi saat ini membawa manfaat besar, namun juga menyimpan risiko serius, seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, konten pornografi, hingga potensi penyalahgunaan data pribadi.
Fenomena tersebut kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, sehingga diperlukan mekanisme pengawasan dan penanganan yang cepat serta terintegrasi.
Nila Kasma mengatakan layanan pengaduan yang diinisiasi Diskominfo Nagan Raya ini juga terhubung dengan platform nasional aduankonten.id milik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Sehingga laporan masyarakat di daerah dapat disampaikan langsung ke pusat, mempercepat proses verifikasi, tindak lanjut, dan meningkatkan transparansi penanganan,” jelasnya.
Hadirnya layanan pengaduan ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam membangun ruang digital yang lebih cerdas, sehat, dan bermanfaat bagi masyarakat Nagan Raya.(TH05)