Pidie  

Terdakwa Korupsi Proyek Jalan di Pidie Dihukum 1 Tahun Penjara

korupsi jalan
Terdakwa perkara korupsi pembangunan jalan mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (03/10/2025). (Foto: Dok PN Banda Aceh)

Sigli. RU – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis empat terdakwa korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Pidie, masing-masing satu tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai M Jamil serta didampingi R Deddy Harryanto dan Harmi Jaya masing-masing sebagai hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat 3 Oktober 2025.

Keempat terdakwa yakni Buchari selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR), serta Risnandar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas PUPR Kabupaten Pidie.

Dua terdakwa lainnya yaiyu Muhammad Fadhli selaku pelaksana proyek, dan Faisal selaku konsultan pengawas pekerjaan pembangunan dan pemeliharaan rutin Jalan Leun Tanjong-Seukeumbrok, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memvonis para terdakwa membayar denda masing-masing Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara, serta menetapkan uang Rp677 juta yang disita dalam perkara tersebut dirampas untuk negara sebagai pengganti kerugian negara.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, karena pada persidangan sebelumnya, para terdakwa dituntut dengan hukuman masing-masing satu tahun enam bulan penjara.

Sebelumnya JPU Muhammad Rhazi dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Pidi menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Pidie pada 2022 mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) untuk pekerjaan pemeliharaan rutin Jalan Leun Tanjong-Seukeumbrok dengan anggaran Rp6 miliar lebih.

Konsultan perencana proyek tersebut yaitu CV ZEC, sedangkan pelaksana pekerjaan yakni perusahaan CV RCU dengan nilai kontrak Rp5,96 miliar, sementara konsultan pengawasan pemeliharaan jalan sepanjang 2.550 meter tersebut adalah CV BC.

Setelah pekerjaan selesai dan masa pemeliharaan, badan jalan tersebut mengalami penurunan dan retak pada aspal.

Kerusakan badan jalan tersebut karena material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak.

Hal tersebut terjadi karena pengawasan dilakukan konsultan pengawas tidak benar, serta pelaksana melalui PPTK meminta pembayaran 100 persen tanpa verifikasi material yang digunakan apakah sesuai spesifikasi atau tidak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli teknis dari Politeknik Lhokseumawe, ditemukan bahwa pekerjaan pemeliharaan jalan tersebut tidak sesuai spesifikasi dan material yang digunakan juga tidak sesuai kontrak serta terjadi kekurangan volume material.

“Dari laporan hasil audit Inspektorat Aceh, ditemukan kerugian negara dalam pekerjaan pembangunan dan pemeliharaan jalan tersebut sebesar Rp677 juta,” kata JPU Muhammad Rhazi.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *