Pemuda di Nagan Raya Ditahan Terkait Dugaan Pemerkosaan

Pemuda ditahan
Ilustrasi – Seorang pemuda di Nagan Raya ditahan polisi terkait dugaan pemerkosaan. (Foto: Detik.com)

Sukamakmue. RU – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, menahan seorang pemuda di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang karena diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan.

“Tersangka berinisial YF, berusia 42 tahun. Saat ini YF ditahan di Polres Nagan Raya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Iptu Azhar di Nagan Raya, Sabtu (04/10/2025).

Ia mengatakan, pemerkosaan terjadi pada Jumat 1 Agustus 2025 pukul 14.30 WIB​​​​, dengan korban berinisial RS.

Peristiwa terjadi di rumah milik TI, ibu kandung RS dan saat itu korban sempat melawan serta melarikan diri hingga kemudian melaporkan ke polisi.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan permintaan keterangan kepada korban serta saksi, polisi kemudian menangkap dan menahan YF,” kata Azhar.

Polisi menjerat YF dengan Pasal 46 Jo Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman pidana penjara, pidana denda atau hukuman cambuk.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *