Banda Aceh. RU ā Seorang wanita paruh baya asal Lhokseumawe berinisial Rh (56) didakwa terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menjual seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Malaysia.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh yang dipimpin Hakim Ketua Zulkarnain pada Rabu 1 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luthfan Al-Kamil menyatakan terdakwa terlibat membawa seorang perempuan yang masih di bawah umum ke luar negeri.
Remaja perempuan asal Kabupaten Aceh Besar itu kemudian dieksploitasi secara seksual, sehingga korban menderita luka dan kehilangan fungsi reproduksinya.
Jaksa mengungkapkan, pada Oktober 2024 korban dibawa terdakwa bersama sejumlah orang lainnya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) ke Malaysia dari Kabupaten Aceh Utara melalui Dumai, Provinsi Riau.
Di Malaysia, terdakwa bersama seorang perempuan membawa korban ke sebuah hotel.
Di hotel tersebut, terdakwa menyerahkan korban kepada pengelola hotel, dan terdakwa bersama perempuan itu pun menerima uang sebesar RM25 ribu.
“Saat berangkat ke Malaysia, korban menggunakan identitas orang lain. Setelah tiba di sebuah hotel, korban kemudian dipekerjakan sebagai wanita penghibur,” kata JPU Luthfan Al-Kamil.
Sementara, terdakwa Rh yang saat itu sudah berstatus buron, ditangkap tim Polresta Banda Aceh di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, pada 19 Juni 2025 saat hendak terbang ke Malaysia.
Di pengadilan, jaksa mendakwa terdakwa secara subsideritas, dakwaan pertama primair melanggar Pasal 6 jo Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Kemudian, dakwaan pertama subsidair melanggar Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007, dakwaan pertama lebih subsidair melanggar, dakwaan pertama lebih subsidair melanggar Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007
Serta dakwaan kedua primair melanggar Pasal 4 jo Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007, dan dakwaan kedua lebih subsidair melanggar Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007.
Majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda pembuktian sekaligus menghadirkan saksi-saksi.(TH05)