Keuchik Gampong Peureulak Busu Divonis 15 Bulan Penjara

Keuchik Korupsi
Terdakwa tipikor dana desa saat mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (21/07/2025) lalu.(Foto: ANTARA)

Sigli. RU – Majelis hakim memvonis M Yusuf, Keuchik Gampong Peureulak Busu Kecamatan Mutiara Barat, Pidie, dengan hukuman 15 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Fauzi serta didampingi Ani Hartati dan Harmi Jaya, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (10/09/2025).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga memvonis terdakwa membayar denda Rp50 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama satu bulan kurungan.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp123 juta. Jika terdakwa tidak membayar, maka dapat dipidana selama lima bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa M Yusuf terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun sembilan bulan.

JPU menyebutkan Gampong (desa) Peureulak Busu menerima dana desa sebesar Rp818,66 juta pada 2019 dan Rp928,78 juta pada 2020. Dana desa tersebut dipergunakan untuk pembangunan rumah, tempat wudu, perbaikan balai keagamaan, dan lainnya.

Terdakwa, kata JPU, mencairkan dana desa tersebut tanpa mekanisme yang diatur perundang-undangan berlaku. Seperti tanpa dilengkapi dokumen surat permintaan pembayaran berdasarkan rencana anggaran biaya.

Menurut JPU, dalam pengelolaan dana desa tersebut terjadi penyimpangan yang merugikan negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pidie Rp254,3 juta. Dari jumlah tersebut, Rp130,6 juta dititipkan kepada penyidik. Atas vonis tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *