Lhoksukon. RU – Personel Polres Aceh Utara menangkap seorang pemuda berinisial MY (29), warga Gampong Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, saat hendak bertransaksi ganja di SPBU Kota Lhoksukon, Selasa (02/09/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket daun ganja kering seberat 2,7 kilogram, satu unit ponsel pintar merek Oppo berwarna merah, serta sepeda motor Honda Supra X 125 yang digunakan tersangka.
Kapolres Aceh Utara melalui Kasatres Narkoba AKP Erwinsyah menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi ganja di sekitar SPBU. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan memantau aktivitas di lokasi.
“Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai informasi memasuki SPBU menggunakan sepeda motor. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan tiga paket ganja di kendaraannya,” ujar AKP Erwinsyah, Sabtu (06/09/2025).
Hasil interogasi awal menyebutkan, MY mengakui kepemilikan ganja tersebut dan berencana mengedarkannya. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Mapolres Aceh Utara untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MY dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(TH05)















