Kuala Simpang. RU – Seorang pemuda bernama Habi Naufal Pradana (27), warga Kampung Tupah, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, diduga jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di negara Myanmar.
Keberadaan Habi terakhir terdeteksi berada di wilayah Mong Pan, Tachileik, Myanmar. Saat itu ia sempat mengirim video kepada orang tuanya, yang menunjukkan ia dipaksa bekerja dengan tangan terborgol dan tidak diberi makan selama berhari-hari, hingga akhirnya putus kontak selama lebih dari 50 hari.
Informasi ini diketahui setelah ibu korban bernama Wan Ervinda Sari (45) melaporkan hal ini ke Bupati Aceh Tamiang, Armia Fahmi, didampingi tim dari Pos BP2MI Aceh Tamiang, Selasa (2/9/2025) sore.
Ibu korban tak kuasa menahan tangis ketika menceritakan nasib anaknya. Ia mengaku sudah berusaha memenuhi permintaan tebusan dari pelaku. “Kami sudah mengirim uang puluhan juta rupiah, namun tidak ada kejelasan, bahkan komunikasi dengan Habi terputus,” ungkap Wan Ervinda Sari.
Mendengarkan kronologi itu, Bupati Armia berjanji akan mengawal kasus ini dan langsung berkoordinasi dengan Inspektur Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI, Komjen Pol I Ketut Suardana, serta Atase Kepolisian KBRI di Bangkok, Kombes Pol Dedy.
Saat ini, pemerintah sedang merumuskan langkah diplomatik dan jalur hukum yang akan ditempuh demi memastikan keselamatan dan pembebasan korban.
“Kami akan upayakan jalur diplomatik resmi untuk membebaskan warga kita yang menjadi korban TPPO tersebut,” ucap Bupati Armia di hadapan keluarga korban.(TH05)