Nelayan Aceh yang Ditahan Pemerintah Thailand Akan Dipulangkan Awal September

Nelayan Aceh Timur
Nelayan Idi, Aceh Timur diamankan oleh pihak keamanan angkatan laut negara Thailand. (Foto: Dok PPN Idi)

Banda Aceh. RU – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh menyatakan lima dari 18 nelayan Aceh yang telah dibebaskan otoritas Thailand sudah diizinkan untuk kembali pulang ke tanah air pada awal September 2025.

“Rencananya mereka akan dipulangkan ke Indonesia pada 3 September 2025,” kata Kepala DKP Aceh, Aliman, dikutip Sabtu (30/08/2025).

Sebelumnya, 18 nelayan asal Aceh Timur itu ditangkap kapal perang Thailand HTMS Longlom pada 19 Mei 2025 di perbatasan perairan laut Aceh – Thailand atas dugaan melanggar batas wilayah dan menangkap ikan secara ilegal di ZEE sekitar 56 mil barat daya Pulau Phuket Thailand.

Ke-18 nelayan tersebut terdiri dari 12 orang anak buah kapal (ABK) KM Jasa Cahaya Ikhlas yang di nahkodai Umar Johan, dan enam lainnya merupakan ABK KM New Rever yang dinahkodai Ridwan.

Semua nelayan Aceh itu sudah menjalani sidang di Pengadilan Provinsi Phuket pada 9 Juli 2025. Tetapi, hanya lima ABK dari KM New Raver yang dinyatakan selesai masa hukuman pada 27 Agustus.

Adapun lima nelayan yang dibebaskan tersebut adalah anak buah kapal (ABK) KM New Raver, yaitu Muhammad Fajar, Dedi Saputra, Safriadi, M Mukhlis dan Maiyeddin.

Aliman menyampaikan, berdasarkan informasi yang diterima dari Konsulat RI Songkhla, kelima nelayan Aceh tersebut sudah mendapat respon positif dari Imigrasi Phuket Thailand untuk pemulangan mereka dari Phuket menuju bandara Kualanamu Medan, Sumatera Utara.

Karena itu, saat ini Pemerintah Aceh sedang mempersiapkan tiket kepulangan lima nelayan tersebut agar bisa dipulangkan pada minggu pertama September 2025.

Aliman menyatakan, saat ini para nelayan tersebut masih berada di Thailand, dan biasanya setelah keluar dari tahanan, ditempatkan di rumah detensi, di bawah pengawasan Imigrasi setempat.

Ia menambahkan, terkait proses pemulangan mereka sudah tidak ada kendala yang berarti, karena surat perjalanan laksana paspor (SPLP) nya juga sudah dikeluarkan.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *