Banda Aceh. RU – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh menyatakan sebanyak lima dari 18 nelayan Aceh yang tertangkap otoritas Thailand atas dugaan ilegal fishing dibebaskan pada 27 Agustus 2025.
“Berdasarkan informasi dari Konsulat RI di Songkhla, lima orang dibebaskan pada 27 Agustus ini,” kata Kepala DKP Aceh, Aliman, Rabu (20/08/2025).
Adapun lima nelayan yang dibebaskan tersebut adalah anak buah kapal (ABK) KM New Raver, yaitu Muhammad Fajar, Dedi Saputra, Safriadi, M Mukhlis dan Maiyeddin.
Sebelumnya, 18 nelayan asal Aceh Timur ditangkap kapal perang Thailand HTMS Longlom pada 19 Mei 2025 di perbatasan perairan laut Aceh – Thailand atas dugaan melanggar batas wilayah dan menangkap ikan secara ilegal di ZEE sekitar 56 mil barat daya Pulau Phuket Thailand.
Ke-18 nelayan tersebut terdiri dari 12 orang anak buah kapal (ABK) KM Jasa Cahaya Ikhlas yang di nahkodai Umar Johan, dan enam lainnya merupakan ABK KM New Rever yang dinahkodai Ridwan.
Aliman menyampaikan, semua nelayan Aceh sudah menjalani sidang di Pengadilan Provinsi Phuket pada 9 Juli 2025. Tetapi, hanya lima ABK dari KM New Raver uang dinyatakan selesai masa hukuman pada 27 Agustus.
“Sejauh ini baru lima orang bebas cepat, untuk nelayan lainnya belum ada informasi dari pengadilan setempat,” ujarnya.
Terkait pemulangan nelayan, lanjut Aliman, Pemerintah Aceh sedang berkoordinasi dengan sejumlah pihak supaya lima nelayan Aceh ini bisa segera dipulangkan setelah menjalani hukuman.
“Nantinya dipulangkan melalui KRI Songkhla, dan untuk biaya pemulangan mereka sedang didiskusikan, Pemerintah Aceh berupaya mereka bisa dipulangkan secepatnya,” demikian Aliman.(TH05)