Nagan Raya. RU – Dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan di jalan raya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nagan Raya menggelar patroli serta penindakan terhadap penggunaan knalpot brong di wilayah hukumnya, Minggu (18/05/2025).
Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan aksi balap liar yang kerap meresahkan masyarakat, khususnya pada malam hari dan akhir pekan.
Patroli dilaksanakan di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas serta lokasi yang kerap dijadikan ajang kebut-kebutan oleh kalangan remaja.
Kasat Lantas Polres Nagan Raya, Iptu M. Arie Syahputra, S.A.P., mengatakan bahwa penertiban ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan aturan lalu lintas sekaligus sebagai bentuk respon atas keluhan masyarakat terkait maraknya suara bising dari knalpot brong.
“Kami terus melakukan patroli dan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar. Selain menimbulkan kebisingan, penggunaan knalpot brong juga sering memicu aksi balap liar yang sangat membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar Iptu Arie.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah kendaraan dengan knalpot brong berhasil diamankan. Pengendara yang terjaring diberikan tindakan tegas berupa tilang dan diwajibkan mengganti knalpot dengan yang standar pabrikan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara roda dua, untuk tertib dalam berlalu lintas dan tidak menggunakan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan,” tambahnya.
Dengan adanya kegiatan ini, Satlantas Polres Nagan Raya berharap dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas serta menciptakan situasi jalan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.(*)