Banda Aceh. RU – Seorang pria berinisial LP (23) yang merupakan mantan karyawan salah satu usaha pijat refleksi di Banda Aceh, melaporkan pemilik usaha tempat ia bekerja sebelumnya, atas kasus pelecehan seksual sesama jenis.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh dengan nomor LP/B/666/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH.
“Dalam laporan tersebut, LP melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap dirinya yang diduga dilakukan oleh pemilik usaha pijat refleksi berinisial S,” kata Kapolresta Banda Aceh melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Jumat (04/09/2026).
Korban mengungkapkan, pelecehan terhadap dirinya itu terjadi ketika ia masih bekerja sebagai karyawan pijat refleksi di tempat tersebut.
LP mengaku, awalnya diminta memberikan pelayanan pijat kepada terduga pelaku. Namun, setelah berada di dalam ruangan, korban diarahkan untuk melakukan tindakan seksual.
Korban juga mengaku berada dalam tekanan karena terduga pelaku merupakan atasan sekaligus pemilik tempatnya bekerja.
Ia pun mengaku takut kehilangan pekerjaan apabila menolak permintaan tersebut, sehingga terpaksa mengikuti kemauan terduga pelaku.
Menurut pengakuan LP, tindakan tersebut diduga terjadi berulang kali selama dirinya bekerja di tempat tersebut selama kurang lebih enam tahun.
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan korban lain yang pernah mengalami perlakuan serupa. Namun, menurutnya, sebagian dari mereka masih takut untuk melapor.
Selain dugaan pelecehan seksual, dalam laporan tersebut juga disampaikan dugaan praktik yang berkaitan dengan hubungan kerja.
Korban mengaku pihak usaha diduga menahan ijazah asli milik karyawan. Selain itu, karyawan disebut harus membayar denda sebesar Rp2 juta apabila ingin berhenti bekerja sebelum masa kontrak berakhir.(TH05)













