Banda Aceh. RU – M Nasir Syamaun yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Aceh sejak 15 Agustus 2025, diberhentikan secara hormat oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Aceh, yang ditetapkan 21 Agustus 2026.8.23.
Pemberhentian Nasir dari jabatan Sekda Aceh ini merupakan tindak lanjut dari usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui surat nomor X.100.2.2.6/76/SJ, tertanggal 10 Agustus 2026.8.23.
Pemberitahuan resmi mengenai keputusan ini disampaikan melalui surat Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg) Nomor: R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 yang ditandatangani Sekretaris Dukungan Kabinet, Thanon Aria Dewangga, pada 22 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut tidak disebutkan nama calon pengganti M Nasir dalam jabatan Sekda Aceh, maupun terkait jabatan baru yang akan diemban M Nasir selaku pejabat berpangkat Pembina Utama Muda (Golongan IV/c) itu.
Namun, Surat bersifat segera itu meminta Gubernur Aceh, Muzakir Manaf untuk segera menindaklanjuti Keppresdimaksud demi ketertiban administrasi pemerintahan.(TH05)













