Kutacane. RU – Penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang terlantar di sejumlah wilayah Aceh Tenggara dilakukan secara lintas sektor.
Pemerintah daerah melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Disdukcapil, Satpol PP, kepolisian, hingga pemerintah desa.
Kepala Dinas Sosial Aceh Tenggara Bahagia Wati mengatakan, pihaknya tidak serta-merta menangani setiap ODGJ yang ditemukan di ruang publik maupun permukiman warga.
Langkah awal dilakukan dengan memastikan status dan keberadaan keluarga yang bersangkutan.
“Pertama ditelusuri apakah ini ODGJ terlantar atau bukan. Jika ada keluarga, dilaporkan kepada keluarga,” kata Bahagia kepada rahasiaumum.com, Minggu (23/08/2026).
Menurut Bahagia, proses penanganan bermula dari laporan masyarakat kepada camat atau kepala desa.
Laporan tersebut selanjutnya dapat diteruskan kepada polsek terdekat atau Satpol PP untuk dilakukan penertiban.
Setelah itu, aspek kesehatan ditangani Dinas Kesehatan melalui puskesmas maupun rumah sakit.
Dinas tersebut juga memfasilitasi pembiayaan pengobatan bagi ODGJ yang menjalani rawat inap, terutama mereka yang tidak memiliki BPJS.
Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) membantu mengidentifikasi identitas serta menelusuri keberadaan keluarga.
Bagi ODGJ yang tidak memiliki dokumen kependudukan, instansi tersebut turut memfasilitasi pengurusan administrasi.
Setelah data identitas diperoleh, Dinas Sosial melakukan penjangkauan untuk mencari keluarga ODGJ terlantar.
“Kalau terlantar, kami berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk pengecekan identitas guna menelusuri keluarga,” ujarnya.
Apabila ODGJ terlantar tidak diketahui keluarganya, yang bersangkutan akan diamankan dan dirujuk ke rumah sakit jiwa (RSJ) selama proses penelusuran berlangsung.
“Jika ditemukan ODGJ terlantar tanpa diketahui keluarganya, diamankan dan dirujuk ke RSJ selama proses pencarian keluarga,” kata Bahagia.
Bahagia menegaskan, Dinas Sosial berfokus pada aspek sosial dalam penanganan tersebut, terutama memastikan ODGJ terlantar dapat ditemukan keluarganya dan memperoleh penanganan yang sesuai.
Penjelasan itu disampaikan di tengah sorotan terhadap keberadaan ODGJ di ruang publik serta permintaan agar pemerintah daerah memperkuat pendataan dan penanganannya di Aceh Tenggara.(AFW11)













