Banda Aceh. RU – Kepengurusan baru Persatuan Panahan Indonesia (Perpani) Kota Banda Aceh periode 2026–2030 resmi dikukuhkan di Aula SMK-SMTI Banda Aceh, Sabtu (11/07/2026).
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal berharap kepengurusan tersebut mampu memperkuat pembinaan atlet panahan secara berkelanjutan.
Pengukuhan dilakukan Ketua Pengurus Provinsi (Pengprov) Perpani Aceh, Prof. Dr. Nyak Amir, yang menandai dimulainya kepemimpinan Junaidi sebagai Ketua Pengcab Perpani Kota Banda Aceh.
Acara turut dihadiri unsur KONI, perwakilan Pengcab Perpani kabupaten/kota se-Aceh, serta jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh.
Dalam sambutannya, Illiza mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus yang baru dilantik dan berharap kepengurusan tersebut mampu melahirkan atlet panahan berprestasi di berbagai level kompetisi.
“Selamat mengemban amanah kepada seluruh pengurus Pengcab Perpani Kota Banda Aceh. Kami berharap kepengurusan ini mampu melahirkan atlet-atlet panahan yang berprestasi, tidak hanya di tingkat daerah, tetapi juga mampu mengharumkan nama Banda Aceh di tingkat nasional bahkan internasional,” ujar Illiza.
Menurutnya, panahan tidak hanya mengasah kemampuan fisik dan mental, tetapi juga menanamkan nilai konsentrasi, kedisiplinan, kesabaran, serta sportivitas yang penting dalam pembentukan karakter generasi muda.
Illiza juga mendorong Perpani Banda Aceh memperluas pembinaan atlet usia dini melalui sekolah, gampong, dan komunitas agar regenerasi berjalan berkesinambungan.
Pemerintah Kota Banda Aceh, kata dia, siap berkolaborasi mendukung pengembangan olahraga yang berorientasi pada pembinaan prestasi sekaligus peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Panahan merupakan salah satu olahraga yang memiliki nilai luhur dan sangat dekat dengan pembentukan karakter generasi muda. Dengan pembinaan yang baik dan sinergi semua pihak, kita optimistis Banda Aceh akan melahirkan lebih banyak atlet panahan berprestasi di masa mendatang,” pungkasnya.
Kasus proyek tersebut kini juga menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan audit investigatif terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi mengenai kelanjutan pembangunan maupun hasil penyelidikan yang tengah berlangsung.(R10)













