Lhokseumawe. RU – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai di Lapangan KPPBC TMP C Lhokseumawe, Rabu (24/06/2026).
Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut atas persetujuan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terhadap barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai milik negara.
Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Husaini, S.E., yang menyaksikan langsung proses pemusnahan bersama jajaran instansi terkait.
Dalam sambutannya, Husaini menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh serta KPPBC TMP C Lhokseumawe atas kinerja pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Menurut dia, pemusnahan barang milik negara menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum, menjaga ketertiban, sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara maupun warga.
“Pemusnahan barang milik negara merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum, menjaga ketertiban, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” kata Husaini.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Lhokseumawe terus mendukung sinergi dengan seluruh instansi terkait guna menciptakan tata niaga yang sehat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kolaborasi yang kuat, lanjutnya, upaya pengawasan serta penegakan hukum diharapkan semakin optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang sehat, tertib, dan berkelanjutan di Kota Lhokseumawe.(*)













