Bireuen. RU – Pemerintah Kabupaten Bireuen memperkuat keterbukaan informasi publik melalui penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).
Upaya tersebut ditandai dengan pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik yang dimulai sejak 30 April 2026 lalu.
Kegiatan itu bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Bupati Bireuen, Mukhlis menegaskan keterbukaan informasi menjadi fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang bersih dan dipercaya publik.
“PPID harus menjadi motor penggerak keterbukaan informasi di setiap SKPK. Pemerintah tidak boleh tertutup terhadap informasi yang memang menjadi hak publik. Melalui penguatan PPID, kita ingin pelayanan informasi kepada masyarakat semakin cepat, tepat, dan transparan,” ujar Mukhlis, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Jumat (08/05/2026).
Menurut dia, monev tersebut merupakan bagian dari upaya membangun birokrasi profesional dan akuntabel.
Apalagi, Bireuen selama beberapa tahun terakhir meraih kategori informatif dari Komisi Informasi Aceh.
Mukhlis meminta seluruh kepala SKPK mendukung penguatan PPID melalui kelengkapan dokumentasi, daftar informasi publik, serta optimalisasi media digital dan website resmi instansi.
“Kita ingin seluruh SKPK memiliki komitmen yang sama dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Transparansi adalah bagian dari pelayanan publik yang harus terus diperkuat,” katanya.(TA019)














