Banda Aceh. RU – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh bersama Dinas Peternakan Aceh dan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Aceh menggelar pelatihan serta sertifikasi juru sembelih halal (Juleha).
Kegiatan berlangsung di Auditorium Teuku Umar Bank Indonesia Aceh dan Rumah Potong Hewan Lambaro, Aceh Besar, pada 31 Maret hingga 2 April 2026.
Program ini bertujuan memperkuat jaminan produk halal sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam ekosistem ekonomi dan keuangan syariah.
Sebanyak 25 peserta dari rumah potong hewan dan unggas di enam daerah mengikuti pelatihan tersebut, meliputi Banda Aceh, Aceh Besar, Nagan Raya, Aceh Jaya, Aceh Barat, serta Aceh Barat Daya.
Informasi yang diterima rahasiaumum.com, Rabu (01/04/2026), kegiatan dilaksanakan bekerja sama dengan Halal Institute Jakarta.
Program ini selaras dengan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal.
Peserta memperoleh peningkatan keterampilan penyembelihan sesuai standar nasional disertai pengakuan sebagai Juleha bersertifikat.
Selama tiga hari, pelatihan dilakukan secara tatap muka dengan materi penerapan syariat, keselamatan dan kesehatan kerja, teknik penyembelihan, serta higienitas dan sanitasi.
Keberadaan Juleha tersertifikasi dinilai penting pada rantai awal industri halal guna memperkuat ekosistem sekaligus mempercepat sertifikasi produk olahan daging.
Kepala Dinas Peternakan Aceh, Safridhal, mengapresiasi dukungan Bank Indonesia dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Ia berharap produksi olahan daging di Aceh semakin terjamin kehalalan dan keamanannya, termasuk sebagai bahan baku program Makan Bergizi Gratis.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh, Agus Chusaini, menyatakan pelatihan itu menjadi langkah strategis bersama mitra untuk mempercepat sertifikasi halal melalui peningkatan kompetensi Juleha yang jumlahnya masih terbatas.
Bank Indonesia juga menegaskan komitmen dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah melalui berbagai program lain, seperti literasi kepada masyarakat, pembentukan Zona Kuliner Halal Aman dan Sehat, kajian, serta koordinasi lintas sektor guna mendukung visi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.(*)














