Banda Aceh. RU – Polresta Banda Aceh kembali mengamankan puluhan sepeda motor akibat balap liar di berbagai lokasi selama sepekan awal Ramadhan 1447 H.
Penindakan dilakukan karena mengganggu kenyamanan masyarakat yang sedang beristirahat maupun beribadah.
Puluhan kendaraan tersebut melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285.
Sebanyak 33 unit di antaranya menggunakan knalpot brong dan ditilang.
Motor hanya bisa diambil kembali setelah komponen yang tidak sesuai standar pabrikan diganti.
Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas Polresta, Iptu Erfan Gustiar, menegaskan fokus terhadap kendaraan berknalpot brong tetap menjadi prioritas.
“Apalagi beberapa waktu lalu Operasi Keselamatan Seulawah 2026 telah berlangsung, dan tentunya personel satuan Lalulintas telah melakukan berbagai sosialisasi yang juga melibatkan instansi terkait agar terus menaati peraturan,” ujarnya, Senin (23/02/2026).
Ia juga mengimbau orang tua mengawasi anaknya dalam menggunakan kendaraan, khususnya sepeda motor yang dimodifikasi dan berpotensi mengganggu orang lain, terutama selama bulan puasa yang penuh keberkahan.(R015)














