LBH Desak Audit Dua BUMD Sawit di Aceh Timur

PT Beurata Maju
Warga Gampong Teupin Raya memasang spanduk yang berisi tuntutan warga terkait sengketa lahan dengan perusahaan sawit di Teupin Raya, Julok, pada Jumat (4/10/2024). (Foto: Civilians.id)

Idi. RU – Lembaga Bantuan Hukum Cakrawala Keadilan Rakyat mendesak aparat penegak hukum menuntaskan dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di dua badan usaha milik daerah (BUMD) perkebunan sawit milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, yakni PT Beurata Maju dan PT Wajar Corpora.

Pegiat LBH Cakrawala Keadilan Rakyat, Ronny H, menyatakan dukungan terhadap langkah penegak hukum yang telah memproses mantan Direktur PT Beurata Maju.

Namun ia menekankan agar penindakan tidak berhenti pada satu orang saja.

“Kami mendukung pemberantasan korupsi di dua BUMD sawit tersebut. Tapi jangan ada pandang bulu. Jika ada pihak lain yang terlibat, harus ditindak juga,” kata Ronny, Minggu, 22 Februari 2026. 

Menurut dia, penanganan perkara harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan tidak disetorkannya Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama bertahun-tahun. 

Ia juga meminta aparat mengusut dugaan penyertaan modal miliaran rupiah yang disebut-sebut tidak jelas realisasinya serta kemungkinan keterlibatan pejabat.

Ronny meminta penegak hukum mengungkap proses penunjukan kerja sama operasional (KSO) di perusahaan tersebut.

Ia menilai transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk memastikan tata kelola perusahaan berjalan sesuai prinsip good governance.

Selain itu, ia mendesak Inspektorat Aceh Timur turun langsung melakukan audit menyeluruh terhadap kondisi kebun, termasuk verifikasi jumlah pohon sawit produktif. 

“Data di lapangan harus sinkron dengan laporan keuangan agar PAD tidak dihitung secara spekulatif,” ujarnya.

Ronny juga berharap mantan Direktur PT Beurata Maju yang sedang menjalani proses hukum bersikap kooperatif dan mengungkap fakta yang diketahuinya. 

Pembersihan dua BUMD tersebut penting agar ke depan perusahaan daerah dapat dikelola secara profesional dan memberikan kontribusi riil bagi pendapatan daerah. 

“Targetnya, 2026 sudah bersih dari KKN dan bisa menjadi perusahaan yang sehat serta bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

Desakan tersebut muncul pasca Kejaksaan Negeri Aceh Timur menahan eks Direktur BUMD PT Beurata Maju berinisial D pada Rabu (18/2/2026) malam. 

Ia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) periode 2022–2023.

Dari hasil audit terdapat kerugian negara sebesar, Rp1,2 miliar dan kini, D ditahan selama dua puluh hari untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kejaksaan setempat.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *