Aceh Timur. RU – Kejaksaan Negeri Aceh Timur menetapkan Direktur PT Beurata Maju, Darwin, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan BUMD periode 2022–2023.
Kepala Kejari Aceh Timur, Ibsaini, menyebut penyidikan menemukan pengelolaan tidak sesuai prinsip good corporate governance.
“Dari hasil audit, terdapat keuntungan sebesar Rp1.224.261.454 yang tidak disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah,” kata Ibsaini, Rabu (18/02/2026).
Perhitungan kerugian dilakukan auditor Inspektorat Kabupaten Aceh Timur.
Darwin dijerat ketentuan dalam UU KUHP 2023 dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 18 Februari 2026, ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi selama 20 hari hingga 9 Maret 2026.
“Benar, mulai malam ini saya ditahan. Saya siap menjalani proses hukum dan memberikan keterangan yang dibutuhkan,” ujar Darwin.(*)














