Idi. RU – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky mendesak Tragedi Arakundo dan Tragedi Bumi Flora ditetapkan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
“Kami tidak bermaksud membuka lembaran lama, tetapi ingin memperjuangkan agar pemerintah mengakui dua kasus ini sebagai pelanggaran HAM di Aceh,” kata Iskandar Usman Al-Farlaky di Aceh Timur, Minggu (15/02/2026).
Pernyataan tersebut disampaikannya pada peringatan Tragedi Arakundo yang dirangkai dengan doa bersama serta santunan bagi anak yatim korban peristiwa tersebut di Lapangan Kuala Idi Cut.
Tragedi Arakundo merupakan peristiwa berdarah yang terjadi pada akhir 1990-an di Simpang Kuala Idi Cut, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.
Saat itu, warga yang baru pulang dari kegiatan dakwah menjadi korban kekerasan bersenjata di tengah eskalasi konflik Aceh.
Sejumlah korban meninggal dunia, hilang, dan ditemukan dalam kondisi memilukan di aliran Sungai Arakundo.
Peringatan ini menjadi refleksi atas tragedi kemanusiaan yang telah berlalu sekitar 27 tahun, tetapi masih membekas kuat di tengah masyarakat Kabupaten Aceh Timur.
Bupati mengatakan Tragedi Arakundo telah diangkat dalam karya lagu seniman Aceh dan menjadi populer di media sosial, menandakan kuatnya ingatan kolektif masyarakat terhadap peristiwa tersebut.
Menurutnya, kedua peristiwa tersebut layak mendapat perhatian serius, termasuk dari Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), serta pengakuan setara dari pemerintah pusat.
Menurutnya, Pemerintah telah mengakui tiga tragedi besar pelanggaran HAM di Aceh, Jambo Keupok, Simpang KKA, dan Rumoh Geudong Pidie, melalui mekanisme penyelesaian nonyudisial.
Oleh karena itu, Iskandar Usman Al-Farlaky optimistis Tragedi Arakundo dan Bumi Flora juga akan memperoleh pengakuan serupa.
Ia mengungkapkan telah lama mengikuti perkembangan proses tersebut, bahkan sejak masih menjabat sebagai anggota DPRA Aceh.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, kedua kasus kini telah masuk dalam daftar penanganan.
Tim penyelesaian pelanggaran HAM dari pusat telah memeriksa secara mendalam di lokasi kejadian dengan memanfaatkan Kantor Kesbangpol Aceh Timur sebagai pusat kegiatan.(TH05)














