Pemerintah Aceh Diminta Percepat Penerbitan WPR dan IPR di Aceh Barat

PETI
Aktivitas penambangan emas ilegal di Kecamatan Woyla Timur, Aceh Barat. (Foto: AJNN)

Meulaboh. RU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Ahmad Yani meminta Pemerintah Aceh mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Desakan percepatan penetapan WPR dan penerbitan IPR tersebut disampaikannya setelah Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penertiban terhadap tambang emas ilegal di sejumlah kecamatan di Aceh Barat beberapa waktu lalu.

“Penertiban tambang ilegal di wilayah Kecamatan Sungai Mas, Pante Ceureumen, Woyla, dan sekitarnya harus disertai dengan percepatan penetapan WPR dan penerbitan IPR,” kata Ahmad Yani, dikutip Kamis (12/02/2026).

Menurutnya, penertiban tambang emas ilegal yang dilakukan oleh Aph di sejumlah wilayah di Aceh, salah satunya di Aceh Barat, harus dibarengi dengan solusi agar masyarakat dapat bekerja secara legal, aman dan terawasi.

“Percepatan WPR dan IPR akan menjadi jalan tengah antara penegakan hukum dan keberlangsungan ekonomi rakyat, sekaligus memudahkan pengawasan serta menekan potensi konflik di lapangan,” katanya.

Karena itu ia meminta Pemerintah Aceh segera menetapkan wilayah tambang rakyat di Aceh barat dan juga segera mempercepat proses perizinannya bagi kelompok masyarakat.

“Penertiban harus berjalan, tetapi keadilan ekonomi bagi masyarakat juga wajib dijaga,” ujarnya.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *