Sabang. RU – Kejaksaan Negeri Sabang menahan dua tersangka dugaan korupsi pengelolaan Dana Gampong Cot Ba’u, Kota Sabang, dengan estimasi kerugian negara Rp472.126.000.
Kedua tersangka yakni AH, Keuchik Cot Ba’u periode 2010–2023, serta MN, Kasi Pelayanan kantor setempat.
Mereka diduga menyimpang dalam lima paket pekerjaan tahun anggaran 2019–2020 dan pengelolaan aset desa sebagai Pendapatan Asli Gampong (PAG) sepanjang 2021–2023.
Kasi Intelijen Kejari Sabang Mohammad Rizky menyatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti.
“Sejak 10 Februari 2026, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” kata Rizky, Rabu (11/02/2026).
Penyidikan mengungkap 14 kegiatan fisik bersumber APBG direalisasikan pada 2019–2020 dan diduga dikendalikan langsung oleh AH, mulai dari penunjukan pelaksana hingga pencairan anggaran.
Dari jumlah tersebut, lima pekerjaan disebut tidak sesuai laporan pertanggungjawaban dengan selisih lebih dari Rp201 juta berdasarkan hitungan ahli Dinas PUPR Sabang.
Pada periode 2021–2023, aset desa yang dimanfaatkan sebagai PAG juga diduga dikelola tanpa sistem akuntansi resmi.
Dari penerimaan Rp399 juta lebih, hanya sekitar Rp129 juta yang masuk kas bendahara, sedangkan Rp270,7 juta diduga dipakai untuk operasional dan kepentingan pribadi di luar mekanisme APBG.
“Berdasarkan audit Inspektorat Kota Sabang tertanggal 10 Desember 2025, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 472.126.000,” ujar Rizky.
Keduanya dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP baru dengan ancaman pidana penjara.(*)















