Status TMK Dipersoalkan, Aceh Tamiang Lakukan Verifikasi Ulang

Juru Bicara (Jubir) Pemkab Aceh Tamiang, M. Farij, S.STP, M.Si. Selasa 10 Februari 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/S011]

Kualasimpang. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang merespons keluhan masyarakat terkait penetapan status Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) pada sejumlah rumah korban banjir dengan memutuskan pelaksanaan verifikasi dan validasi lapangan ulang.

Kebijakan tersebut diambil menyusul indikasi ketidaksesuaian penilaian kerusakan akibat bencana hidrometeorologi 2025.

Juru Bicara Pemkab Aceh Tamiang Muhammad Farij mengatakan, keputusan itu merupakan hasil rapat koordinasi yang digelar pada Senin, 9 Februari 2026.

“Hasil rapat koordinasi pada Senin kemarin telah memutuskan beberapa poin untuk Verval pendataan rumah korban bencana hidrometeorologi akan dilakukan verval ulang,” ujar Farij kepada rahasiaumum.com, Selasa (10/02/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah daerah telah menerbitkan surat keputusan hasil Verval Tahap I terhadap 7.737 unit rumah terdampak banjir.

“Jumlah ini adalah bagian pertama dari SK BNBA Tahap I berdasarkan hasil verifikasi dan validasi lapangan yang dilakukan oleh tim BNPB,” kata Farij.

Menurut dia, pelaksanaan verval ulang terhadap rumah berkategori TMK tengah dipersiapkan dengan penambahan indikator baru sesuai kajian petunjuk teknis BNPB.

Proses tersebut akan melibatkan organisasi kemasyarakatan lokal sebagai bagian dari tim verifikasi.

“Verval akan melibatkan organisasi kemasyarakatan lokal sebagai tim verifikasi dan validasi ulang,” tegas Farij.

Ia menambahkan, Pemkab Aceh Tamiang berkomitmen memperkuat sosialisasi serta memaksimalkan pendataan lanjutan agar seluruh warga terdampak memperoleh hak secara adil.

“Semoga semua prosesnya akan berjalan dengan lancar sebagaimana harapan kita bersama,” pungkasnya.(S011)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *