Banda Aceh. RU – Penanganan kasus kekerasan terhadap seorang anak asal Gampong Lampoh Dayah, Kecamatan Jaya Baru, memasuki tahap akhir setelah melalui rangkaian proses lintas sektor.
Perkara tersebut bermula dari laporan warga kepada Dinas Sosial Kota Banda Aceh terkait dugaan penganiayaan oleh orang tua kandung.
Menindaklanjuti informasi itu, Dinas Sosial bersama pekerja sosial, TKSK, aparatur gampong, serta kepolisian melakukan pendampingan bertahap dengan mengutamakan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.
Korban kemudian mendapatkan perlindungan sementara di Rumah Seujahtera Aneuk Nanggroe (RSAN) Dinas Sosial Aceh.
Sejumlah case conference melibatkan dinas terkait, aparat penegak hukum, pihak sekolah, perangkat gampong, serta lembaga pendukung digelar untuk merumuskan langkah penanganan menyeluruh.
Kesepakatan tersebut menjadi dasar penentuan terminasi sebagai bagian dari pemulihan dan reintegrasi keluarga.
Sebelum pengembalian, Dinas Sosial Kota Banda Aceh melakukan kunjungan ke rumah anak guna memastikan lingkungan tinggal aman dan layak.
Hasil penilaian lapangan menjadi pertimbangan penting pelaksanaan terminasi.
Tahap akhir ditandai dengan pengembalian anak kepada orang tua di RSAN, Selasa (03/02/2026), disaksikan unsur Dinas Sosial, PPA Polresta Banda Aceh, UPTD RSAN, sekolah, aparat gampong, serta Polsek Jaya Baru.
Orang tua menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai komitmen tidak mengulangi kekerasan.
Pasca-terminasi, monitoring dan pendampingan lintas sektor disepakati berlangsung berkelanjutan dengan pengawasan intensif pada tahap awal.
Seluruh pihak menegaskan, apabila kekerasan kembali terjadi, kesepakatan dinyatakan gugur dan perkara diproses melalui jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.(TA019)















