Petani Aceh Timur Tolak CSR, Desak Pengembalian Tanah Ulayat

Sejumlah warga saat melakukan aksi blokade seluruh akses menuju perkebunan kelapa sawit PT Bumi Flora di Gampong Alue Lhok, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur. Sabtu 31 Januari 2026. [Foto Dok : SPAT/rahasiaumum.com]

Aceh Timur. RU – Ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Patani Aceh Timur (SPAT) memblokade seluruh akses menuju perkebunan kelapa sawit PT Bumi Flora di Gampong Alue Lhok, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur.

Aksi yang dilakukan pada  Sabtu, 24 Januari 2026 lalu tersebut menghentikan seluruh aktivitas operasional perusahaan.

Pemblokiran dilakukan sebagai bentuk protes atas sengketa lahan berkepanjangan yang dinilai warga tidak pernah memperoleh kepastian hukum.

Koordinator aksi Hasanun mengatakan konflik agraria itu telah berlangsung sejak masa konflik Aceh dan hingga kini belum menunjukkan penyelesaian dari pemerintah daerah maupun instansi terkait.

Ia menyebut lahan yang disengketakan telah ditanami kelapa sawit, meski status kepemilikan masih dipersoalkan dan diklaim sebagai tanah ulayat masyarakat adat.

“Tanah kami diambil dan ditanami sawit, padahal statusnya belum pernah diselesaikan. Bahkan sebagian merupakan tanah ulayat,” kata Hasanun, seperti dibeitakan rahasiaumum.com, Jumat (30/01/2026).

Hasanun menegaskan warga akan bertahan hingga hak atas tanah dikembalikan sepenuhnya. Menurut dia, perjuangan tersebut tidak semata berkaitan dengan ekonomi, melainkan menyangkut pengakuan hak dan keadilan.

Dalam tuntutannya, massa mendesak pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Flora.

Mereka menilai keberadaan perusahaan tidak meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar serta berdampak terhadap kerusakan lingkungan.

Warga juga menolak tawaran dana Corporate Social Responsibility (CSR) maupun program kemitraan plasma karena dinilai tidak menyentuh pokok persoalan.

“Yang kami tuntut bukan bantuan, tapi kejelasan dan pengembalian tanah,” ujar Hasanun.

Aksi tersebut menjadi kritik terbuka terhadap Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang dinilai lamban merespons konflik agraria, meski laporan telah berulang kali disampaikan warga.

Sejak 22 hingga 30 Januari 2026, masyarakat menduduki lahan sengketa dengan mendirikan tenda darurat.

Di lokasi itu, warga rutin menggelar zikir dan doa bersama untuk mengenang korban peristiwa pembantaian yang pernah terjadi di kawasan PT Bumi Flora.

Meski memasuki jelang Ramadan, massa menyatakan tetap bertahan hingga terbit keputusan resmi pencabutan izin perusahaan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *