Pencabutan Izin Dinilai Tak Sentuh Akar Krisis Ekologis

Koalisi Masyarakat Sipil Aceh saat mengadakan konferensi pers di warung kopi Sirnagalih, Luang Bata, Banda Aceh. Kamis 29 Januari 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/TA019]

Banda Aceh. RU – Koalisi Masyarakat Sipil Aceh menegaskan pencabutan izin perusahaan oleh pemerintah tidak boleh dijadikan cara negara melepaskan tanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang telah berlangsung bertahun-tahun di Aceh.

Hal tersebut disampaikan pada konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil Aceh, Kamis (29/01/2026) di warung kopi Sirnagalih, Luang Bata, Banda Aceh.

Menurut koalisi, pencabutan izin tanpa pemulihan ekosistem serta penegakan hukum hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikan akar bencana ekologis.

Koalisi menekankan kewajiban hukum perusahaan tetap melekat, termasuk pemulihan hutan, daerah aliran sungai (DAS), dan kawasan penyangga kehidupan masyarakat.

Koalisi mencatat, izin PT Rimba Timur Sentosa, PT Rimba Wawasan Permai, dan PT Aceh Nusa Indrapuri sejatinya telah dicabut sejak 2022 melalui Keputusan Menteri LHK Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022. Namun, ketiga perusahaan tersebut kembali diumumkan dalam daftar pencabutan terbaru.

Langkah tersebut dinilai bukan terobosan kebijakan, melainkan pencitraan, sementara perusahaan lain dengan izin aktif yang diduga merusak lingkungan justru tetap beroperasi.

Sorotan juga diarahkan kepada PT Ika Bina Agro Wisesa (IBAS).

Koalisi mempertanyakan izin yang dicabut pemerintah, mengingat perusahaan tersebut hanya diketahui memiliki izin pabrik kelapa sawit, bukan izin perkebunan.

Berdasarkan investigasi MaTA, PT IBAS diduga menguasai lebih dari 500 hektare kebun sawit secara ilegal, termasuk sekitar 164 hektare di kawasan hutan.

Koalisi menegaskan pencabutan izin tidak menghapus kewajiban pemulihan lingkungan, termasuk terhadap hutan lindung.

Koalisi turut mendesak evaluasi izin perusahaan di DAS rawan banjir, antara lain PT Tualang Raya, PT Wajar Korpora, PT Almadani, PT Blang Ara, PT Dharma Sawita Nusantara, dan PT Tusam Hutani Lestari.

Perusahaan tersebut dinilai berkontribusi terhadap kerusakan DAS dan banjir berulang.

Data acehdata.digdata.id menunjukkan kerusakan DAS Jambo Aye sepanjang 2018–2024 mencapai 7.742 hektare, dengan kehilangan tutupan hutan lebih dari 45 persen.

DAS Tamiang kehilangan sekitar 36 persen tutupan hutan, sementara DAS Peusangan tercatat sangat kritis dengan kerusakan mencapai 75 persen.

Kerusakan lingkungan tersebut dikaitkan dengan banjir bandang 25 November 2025 di Aceh Tamiang dan Aceh Timur.

Dalam peristiwa itu, warga melakukan evakuasi secara mandiri akibat absennya kehadiran negara pada fase awal bencana.

Atas kondisi tersebut, koalisi mendesak pemerintah pusat menjadikan pencabutan izin sebagai pintu masuk evaluasi total perizinan, penegakan hukum, audit lingkungan, serta pemulihan ekosistem dan mitigasi bencana terpadu.

Koalisi juga meminta Kapolri membuka secara transparan hasil penyelidikan sumber kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang.(TA019)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *