DPRK Banda Aceh Minta Penataan Parkir Jalan Protokol Dipertegas

Sejumlah anggota Komisi III DPRK Banda Aceh saat meninjau sejumlah ruas yang dinilai rawan kemacetan akibat parkir di badan jalan. Senin 19 Januari 2026. [Foto Dok : DPRK Banda Aceh/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Komisi III DPRK Banda Aceh meninjau sejumlah ruas yang dinilai rawan kemacetan akibat parkir di badan jalan, Senin (19/01/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai respons atas keluhan warga terkait terganggunya kelancaran lalu lintas.

Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh Royes Ruslan mengatakan, hasil pantauan menunjukkan beberapa titik parkir usaha memanfaatkan ruang jalan sehingga menghambat arus kendaraan.

Salah satunya di Jalan Sudirman, di mana kawasan permukiman berubah fungsi menjadi area komersial dengan parkir di kedua sisi.

“Kami turun bersama Dinas Perhubungan untuk memberi masukan agar penataan dilakukan dengan baik supaya tertib,” kata Royes Ruslan.

Komisi III juga meninjau kawasan RSUD Meuraxa dan meminta rencana penghapusan parkir di badan jalan dikaji ulang karena wilayah tersebut tidak termasuk jalur padat.

Menurut Royes, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi lalu lintas setempat.

Sementara di area RSU Zainoel Abidin (RSUZA), dewan menemukan parkir sepeda motor melebihi ketentuan meski telah terpasang rambu.

Kondisi itu dinilai kerap memicu kemacetan di jalur protokol.

“Faktanya parkir tidak lagi satu baris sehingga sesekali menyebabkan arus tersendat,” ujarnya.

Royes juga menyinggung status jalan yang digunakan RSUZA yang belum disertai serah terima dan kejelasan kompensasi kepada Pemerintah Kota Banda Aceh.

“Jangan sampai jalan diserahkan tanpa kejelasan kompensasi. Jika tidak jelas, tanah pemko harus diambil kembali,” tegasnya.

Sekretaris Komisi III Sofyan Helmi menekankan perlunya ketegasan Dinas Perhubungan dalam menentukan titik parkir.

Ia menilai ruas protokol, termasuk jalur Trans Kutaraja, sebaiknya steril dari juru parkir karena kepadatan lalu lintas.

“Kami minta penertiban parkir di jalan protokol dipertegas kembali,” kata Sofyan Helmi.

Ia menambahkan, parkir di sekitar RSUD Meuraxa tidak layak dihapus karena bukan jalur sibuk serta telah berizin resmi, sementara parkir liar di kawasan RS Cempaka Lima perlu ditindak.

Wakil Ketua Komisi III Tuanku Muhammad menyatakan penataan parkir harus mampu meningkatkan pendapatan asli daerah tanpa mengabaikan ketertiban dan estetika kota.

“Pendapatan penting, tetapi kelancaran arus dan keindahan juga harus menjadi pertimbangan,” ujarnya.

Kunjungan tersebut turut dihadiri anggota Komisi III Ramza Harli dan Abdul Rafur, serta perwakilan Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR Kota Banda Aceh.(TA019)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...