Perkara PNPM Jeunieb, JPU Tegaskan Dakwaan Anwar Ibrahim Terbukti

Suasana ruang sidang saat JPU membacakan replik perkara korupsi dana PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Jeunieb. Senin 12 Januari 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/R015]

Banda Aceh. RU – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen menolak seluruh pembelaan terdakwa Anwar Ibrahim dalam perkara korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Jeunieb.

Penolakan itu disampaikan JPU Muhammad Furqan Ismi dalam sidang replik di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (12/01/2026).

JPU menegaskan dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai tuntutan dalam perkara Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna.

Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh pledoi terdakwa serta menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan penuntut umum.

“Dari uraian dan penjelasan kami, apa yang kami dakwakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Kami memohon majelis hakim menolak seluruh pembelaan terdakwa dan menyatakan terdakwa Anwar Ibrahim bin Alm Ibrahim bersalah sebagaimana tuntutan penuntut umum,” Furqan.

Dalam replik, jaksa tetap pada tuntutan pidana penjara dua tahun terhadap Anwar Ibrahim yang menjabat Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Jeunieb.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa turut membebankan uang pengganti sebesar Rp856 juta.

Karena terdakwa telah mengembalikan Rp667 juta, sisa kerugian negara wajib dilunasi, dengan ancaman pidana tambahan tiga bulan kurungan jika tidak dipenuhi.

Berdasarkan audit Inspektorat, kerugian negara tercatat sebesar Rp856,3 juta.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat terhadap dana Simpan Pinjam PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Jeunieb, ditemukan kerugian negara sebesar Rp856,3 juta,” kata Furqan.

Perbuatan korupsi tersebut diduga berlangsung pada 2019–2023, ketika terdakwa menyetujui penyaluran dana Simpan Pinjam Perempuan kepada pihak yang tidak berhak, bertentangan dengan petunjuk teknis Kementerian Dalam Negeri.

Sebelumnya, dalam sidang pledoi, Anwar Ibrahim menyatakan tidak terdapat kerugian negara dan menilai tidak adil jika pertanggungjawaban dibebankan kepadanya seorang diri.

“Kerugian tidak ada dari awal karena dasar dari tahun 2014 bergulir dana simpan pinjam. Saya bekerja 2019 dengan dasar dana dari kelompok,” ujarnya.

Namun, jaksa menilai seluruh dalil pembelaan tersebut tidak beralasan.(R015)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *