Kualasimpang. RU – Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) bersama Komunitas Jaringan Lingkungan Aceh Tamiang mendesak Pemerintah Aceh segera mendata dan mengidentifikasi kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang di Aceh Tamiang.
Direktur Eksekutif LembAHtari Sayed Zainal M. menyatakan, langkah tersebut merupakan amanat SK Menteri LHK Nomor 863 Tahun 2025 tentang penetapan kayu hanyutan untuk rehabilitasi pascabencana.
“Sudah 48 hari pascabanjir bandang, namun negara belum melakukan pendataan serius terhadap kayu-kayu gelondongan ini,” ujarnya, Senin (12/01/2026).
Ia memperkirakan puluhan ribu meter kubik kayu dari kawasan hutan maupun luar area kini tersebar di sepanjang DAS WS Tamiang–Langsa, termasuk Kecamatan Kota Kualasimpang, Karang Baru, Sekerak, dan Bandar Pusaka.
LembAHtari meminta Gubernur Aceh membentuk tim terpadu yang melibatkan Polda Aceh, DLHK, BPBD, Balai Gakkum, serta BPH guna memastikan jenis dan volume kayu secara transparan.

Menurut Sayed, pendataan diperlukan agar material tersebut dapat dimanfaatkan secara legal bagi pembangunan rumah warga terdampak.
“Kami mengajak masyarakat ikut memantau agar kondisi ini tidak dimanfaatkan mafia kayu, baik dari unsur sipil maupun oknum aparat,” tegasnya.
Sayed menilai banjir bandang tersebut sebagai bencana ekologis akibat lemahnya pengawasan sektor kehutanan dan sumber daya alam.

Ia juga menyoroti alih fungsi hutan, kebijakan perizinan, serta penegakan tata ruang yang dinilai tidak konsisten.
LembAHtari turut meminta keterbukaan Dinas Kehutanan terkait izin pemanfaatan kayu, perhutanan sosial, status kebun sawit lama, serta kejelasan dokumen AMDAL proyek jalan tembus Lesten–Pulau Tiga.
“Negara harus bertanggung jawab penuh atas pemulihan pascabencana agar hak masyarakat terlindungi dan kelestarian hutan terjaga,” pungkas Sayed.(S011)















