Simeulue. RU – Masyarakat Desa Latiung, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, menyatakan keberatan atas pemberitaan yang dinilai menyudutkan pengelola proyek jalan transmigrasi dengan tuduhan penggunaan material timbunan dari galian C ilegal.
Tokoh masyarakat setempat, Hardian, menegaskan jalan tersebut merupakan harapan warga yang telah menunggu lebih dari 20 tahun tanpa sentuhan pembangunan, sehingga pemberitaan tersebut dinilai berpotensi menghambat pelaksanaan proyek.
Menurutnya, material timbunan digunakan berdasarkan kesepakatan bersama dan diambil dari lokasi yang memungkinkan, bukan dari aktivitas galian C, mengingat Simeulue berada di kawasan garis pantai dan tidak memiliki izin galian C.
“Timbunan yang digunakan untuk menimbun jalan tersebut bukan dari galian C, itu kesepakatan masyarakat dan bukan dalam rangka bisnis. Diambil khusus untuk membangun jalan transmigrasi. Jadi jangan dipelintir atau digiring seolah ada pelanggaran hukum di situ,” ujar Suhardian, Sabtu (03/01/2026).
Ia juga mengaku kesal terhadap sorotan pemberitaan yang dinilai terlalu tajam, karena secara tidak langsung dapat menghambat pembangunan serta memupus harapan warga.
“Tolong pembangunan jalan transmigrasi itu jangan dihambat, walau dengan modus kontrol sosial. Kalau memang dirasa ada kendala atau masalah, silakan bicarakan dan kita cari solusi bersama,” katanya.
Senada, tokoh masyarakat lainnya, Tarmin, menyebut proyek jalan tersebut sangat membantu mobilitas warga dan menjadi akses penting bagi perekonomian lokal.
“Jalan ini merupakan harapan kami setelah sekian lama tidak dibangun. Jadi, mari kita dukung pembangunannya agar berjalan lancar. Ini demi kemajuan daerah kita,” ujar Tarmin.
Proyek jalan yang bersumber dari APBN tersebut dinilai menjadi akses utama masyarakat dan diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah setempat.(*)















