Satu Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Meninggal Dunia

TSK PSR
Para terdakwa korupsi PSR Aceh Jaya. (Foto: Humas Kejati Aceh)

Calang. RU – Satu dari tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Jaya, T Reza Fahlevi dikabarkan meninggal dunia pada Jumat malam, 2 Januari 2026.

T Reza Fahlevi merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Jaya yang kini berstatus nonaktif, dan pernah menjabat Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode 2021–2023.

Almarhum didakwa bersama Sudirman dan T Mufizar dalam kasus dugaan korupsi dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 38,4 miliar.

Sudirman merupakan anggota DPRK Aceh Jaya, sementara T Mufizar merupakan mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode 2017–2020 dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas pada 2023–2024.

Kasus korupsi yang menimpa ketiganya terkait program PSR dengan sumber dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang disalurkan melalui Koperasi Pertanian Sama Mangat atau Koperasi Produsen Sama Mangat untuk tahun anggaran 2019 hingga 2023.

Hingga kini, proses persidangan perkara dugaan korupsi PSR Aceh Jaya masih berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh dan berada pada tahap pemeriksaan saksi.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan kembali digelar pada 5 Januari 2026.

Terkait meninggalnya satu terdakwa tersebut, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani berharap proses hukum terhadap perkara ini tetap berlanjut, terutama terkait pengembalian kerugian negara.

Askhalani menegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak boleh menghentikan penanganan perkara hanya karena salah satu terdakwa meninggal dunia.

“Untuk terdakwa yang meninggal dunia, tuntutan pidananya memang gugur dengan sendirinya. Namun perkara ini tidak berhenti, karena masih ada terdakwa lain. Yang paling penting, kerugian negara tetap harus menjadi objek yang dikembalikan,” kata Askhalani dikutip Minggu (04/01/2026).

Askhalani menjelaskan, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia hingga saat ini, pengembalian kerugian negara dalam perkara korupsi tetap dapat dituntut meskipun terdakwa atau terpidana meninggal dunia.

“Siapa yang mengembalikan? Ahli warisnya. Ada dua syarat utama, yakni adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan perintah eksekusi. Jika ahli waris tidak bersedia, maka negara dapat menempuh upaya hukum lain melalui jalur perdata,” ujarnya.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *