Mantan Kadis di Aceh Tengah Dihukum 4 Tahun Penjara

Korupsi Pasar
Terdakwa korupsi pembangunan pasar mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (23/12/2025). (Foto: ANTARA)

Takengon. RU – Majelis hakim menjatuhi hukuman 4 tahun penjara kepada mantan kepala dinas (kadis) perdagangan Kabupaten Aceh Tengah yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan pasar dengan nilai pekerjaan Rp1,69 miliar.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Fauzi serta didampingi Jamaluddin dan R Deddy Harryanto masing-masing sebagai hakim anggota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Selasa 23 Desember 2025.

Terdakwa atas nama Syukuruddin merupakan Kepala Dinas Perdagangan Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Aceh Tengah pada 2018.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp200 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama enam bulan kurungan.

Selain terdakwa Syukuruddin, majelis hakim juga memvonis lima terdakwa lainnya dalam perkara yang sama yakni DK Khalidin Amri selaku konsultan pengawas, serta Heryan Pahlawan, Alimsyah, Syaifullah, dan M Fauzi, selaku pelaksana kegiatan dengan hukuman masing-masing empat tahun penjara.

Majelis hakim juga menghukum kelima terdakwa membayar denda masing-masing Rp200 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar enam bulan kurungan.

Terhadap terdakwa DK Khalidin Amri, majelis hakim menghukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp36 juta.

Uang pengganti tersebut dikurangi uang yang sudah dibayarkan Rp10 juta. Jika tidak membayar, maka dipidana tiga bulan penjara.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa Alismsyah membayar uang pengganti Rp149,8 juta dan dikurangi Rp10 juta uang yang sudah dikembalikan. Serta terdakwa Fauzi dengan uang pengganti kerugian negara Rp20 juga.

Majelis hakim menyatakan para bersalah melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Verayanti Artega dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah mendakwa kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Bertingkat Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, pada tahun anggaran 2018.

Saat itu, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Aceh Tengah mengelola anggaran Rp1,69 untuk pembangunan lanjutan pasar tersebut.

Namun, dalam pelaksanaannya pembangunan pasar tersebut tidak sesuai spesifikasi yang tertuang dalam kontrak.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh kerugian negara yang ditimbulkannya dalam pembangunan pasar tersebut mencapai Rp526,3 juta.

Atas vonis majelis hakim tersebut, kedua terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh untuk menentukan sikap apakah menerima atau menyatakan banding atas putusan tersebut.(TH05)

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...

Menata Harapan di Tengah Luka

Bupati Aceh Tamiang. Irjen Pol (P) Drs Armia Pahmi, MH. Bersama masyarakat penghuni Huntara. (Foto dok/rahasiaumum.com/Awelatam)

Menunggu Realisasi di Tengah Pemulihan

Kunjungan Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, ke Kabupaten Aceh Tamiang kembali menegaskan satu hal;...

Yang Terlewat Kini Dikejar; Pendataan Tahap III Dibuka untuk Warga Terdampak

Di balik angka-angka bantuan, ada satu hal yang paling menentukan: data. Di Aceh Tamiang, pemerintah...

Saat Dana Stimulan Dipertaruhkan

Kualasimpang. RU – Ketika verifikasi lapangan, tekanan sosial, dan koordinasi birokrasi menentukan nasib bantuan warga...