Meulaboh. RU – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Barat melarang masyarakat untuk merayakan pergantian tahun baru 2026, dan meminta para pemilik tempat usaha agar tidak memfasilitasi kegiatan tersebut.
Hal itu tertuang dalam seruan bersama Forkopimda Kabupaten Aceh Barat tentang larangan merayakan pergantian tahun masehi 2026 yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Barat, ketua DPRK, Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri, Dandim 0105 Aceh Barat dan Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh pada Jumat lalu.
Larangan bagi masyarakat Aceh Barat untuk merayakan pergantian tahun 2025 ke 2026 tersebut didasarkan atas pertimbangan budaya dan kearifan lokal masyarakat Aceh yang berlandaskan Syariat Islam.
Kemudian juga dilarang menjual, membakar petasan atau mercon dan kembang api atau jenis lainnya, dilarang menjual dan meniup terompet atau jenis lainnya, serta dilarang melaksanakan kegiatan konvoi kendaraan yang dapat mengganggu pengguna jalan lainnya.
Sementara itu, bagi pengusaha hotel, pusat perbelanjaan, mall, tempat wisata dan tempat keramaian dilarang memfasilitasi seluruh jenis kegiatan perayaan malam pergantian tahun baru.
Apabila kedapatan melanggar dan tidak mengindahkan seruan larangan merayakan malam pergantian tahun baru tersebut, maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai dengan perundang ā undangan dan Qanun yang berlaku.(TH05)















