Subulussalam. RU – Anggota Komisi A DPRK Subulussalam, Ardhiyanto Ujung, SE, mendesak PT Laot Bangko untuk segera mencabut laporan polisi terhadap sejumlah warga Kecamatan Penanggalan.
Laporan tersebut sebelumnya dibuat oleh seorang karyawan perusahaan dengan dalih adanya dugaan pengancaman.
Dari laporan itu, dua warga kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya berasal dari Desa Penanggalan Timur dan Desa Penuntungan.
Ardhiyanto menilai, meskipun laporan dilakukan atas nama pribadi karyawan, kuat dugaan bahwa langkah tersebut tidak terlepas dari arahan manajemen perusahaan.
“Laporan itu memang atas nama pribadi, tetapi saya meyakini ada arahan dari pihak manajemen. Proses mediasi sudah pernah dilakukan, namun sampai sekarang laporan tersebut belum juga dicabut,” ujar Ardhiyanto, Selasa (18/11/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa pada pertemuan beberapa minggu lalu, Wakil Wali Kota Subulussalam telah secara tegas meminta pihak manajemen PT Laot Bangko untuk mencabut laporan dimaksud.
Namun hingga kini, perusahaan belum mengambil langkah konkret.
Sebagai legislator dari dapil Kecamatan Penanggalan, Ardhiyanto menyayangkan keputusan perusahaan yang dinilai memperkeruh situasi.
Apalagi peristiwa tersebut terjadi ketika masyarakat tengah memperjuangkan hak-hak mereka dalam konflik agraria yang sedang berlangsung.
“Kami berharap manajemen PT Laot Bangko segera mencabut laporan dari kepolisian dan menyelesaikan persoalan ini melalui perdamaian di tingkat desa. Ini penting agar situasi daerah tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyelesaian persoalan lain yang melibatkan perusahaan dan masyarakat juga perlu terus dilanjutkan, termasuk batas lahan, kewajiban CSR, hingga penyediaan kebun plasma.
“Semua masalah itu harus kita rampungkan bersama demi kepentingan masyarakat dan stabilitas daerah,” tutupnya.(MB017)















