Tiga Mantan Pejabat Aceh Jaya Jadi Terdakwa Korupsi PSR  

Pejabat Aceh Jaya
Tiga terdakwa tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat di Kabupaten Aceh Jaya mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (17/11/2025). (Foto: ANTARA)

Calang. RU – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya mendakwa dua eks kepala dinas (kadis) dan satu anggota dewan di Kabupaten Aceh Jaya terkait tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) mencapai Rp38,4 miliar

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Reagan dan kawan-kawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin 17 November 2025.

Adapun ketiga terdakwa yakni Teuku Reza Fahlevi selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya pada Maret 2021 hingga 2023, yang kemudian juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Jaya.

Berikutnya, terdakwa Teuku Mufizar selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya pada 2017 hingga 2020 yang kemudian diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya pada 2023-2024.

Serta terdakwa Sudirman selaku Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat Kabupaten Aceh Jaya yang merupakan anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024-2029.

JPU menyebutkan tindak pidana korupsi program PSR berawal ketika Sudirman selaku Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat pada 2019 sampai dengan 2023 mengajukan proposal permohonan dana bantuan peremajaan tanaman kelapa sawit.

“Dalam proposal, program untuk peremajaan tanaman kelapa sawit berusia di atas 25 tahun atau produktivitas tanaman kurang dari 10 ton per hektare per tahun,” katanya.

Selanjutnya, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya menerbitkan rekomendasi terkait lahan.

Rekomendasi itu diserahkan kepada BPDPKS dan selanjutnya badan tersebut menyalurkan dana program peremajaan sawit kepada Koperasi Pertanian Sama Mangat sebesar Rp38,4 miliar lebih.

Akan tetapi, lahan yang direkomendasikan merupakan eks lahan perkebunan rakyat yang merupakan HGU perusahaan dengan kondisi semak belukar.

“Lahan tersebut juga tidak ada tanaman kelapa sawit sebagaimana yang dipersyaratkan untuk peremajaan sawit rakyat. Serta lahan masuk dalam kawasan hak pengelolaan transmigrasi milik Kementerian Transmigrasi RI,” kata JPU.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh, kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat oleh Koperasi Pertanian Sama Mangat di Kabupaten Aceh Jaya mencapai Rp38,4 miliar.

Perbuatan para terdakwa, kata JPU, dakwaan primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Serta dakwaan subsidair, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Majelis hakim diketuai M Jamil serta didampingi Anda Ardiansyah dan Zul Azmi, masing-masing sebagai hakim anggota, akan melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda pembuktian.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *