Langsa. RU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langsa menuntut tujuh terdakwa perkara peredaran narkotika jenis kokain seberat 27.010 gram di Kota Langsa dengan hukuman mati.
Tiga dari tujuh terdakwa yang dituntut bersalah tersebut berinisial MZ (27) dan KF (30) merupakan warga Aceh Tamiang.
Sementara empat lainnya berinisial US (57), MA (50), dan SA merupakan warga Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Satu terdakwa lagi berinisial MATS (46) merupakan oknum anggota Polri dan warga Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Ketujuh terdakwa didakwa telah melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 jo Pasal 131 UU Nomor 5 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Barang bukti berupa narkotika jenis kokain ditemukan dalam jumlah besar, yakni mencapai 24 bungkus dengan berat total 27 kilogram atau 27 ribu gram. Berdasarkan informasi, penangkapan ini merupakan yang terbesar untuk jenis kokain di Indonesia sejauh ini,” kata Humas PN Langsa, Iman Harrio Putmana dikutip Kamis (13/11/2025).
Putusan akhir diperkirakan akan dijatuhkan dalam satu hingga dua minggu ke depan setelah proses pledoi (nota pembelaan) selesai. Agenda pledoi dari pihak terdakwa dijadwalkan pada Rabu, 19 November 2025.
Saat ini, proses pembuktian telah selesai dilakukan dengan menghadirkan saksi-saksi serta barang bukti.
Sebelumnya diberitakan, pengungkapan kasus narkotika jenis kokain seberat 27.010 gram tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa sejak Februari 2025.
Jaringan narkoba tersebut diduga beroperasi lintas provinsi yang menghubungkan wilayah Aceh dan Sumatera Utara.
Polisi kemudian melimpahkan berkas perkara dan menyerahkan barang bukti narkotika jenis kokain seberat 27.853,26 gram bersama tujuh tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa pada Kamis, 7 Agustus 2025.(TH05)















