Blangpidie. RU – Muhammad Hatta, seorang warga dari Gampong Blang Raja di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, telah mengajukan gugatan terhadap PT PLN (Persero) di Pengadilan Negeri Blangpidie.
Tindakan hukum ini dilakukan setelah 18.000 ayam broiler miliknya mati akibat pemadaman listrik yang berlangsung selama tiga hari berturut-turut.
Kuasa hukum Hatta, Miswar, mengatakan bahwa kerugian yang dialami kliennya mencapai Rp 784 juta akibat peristiwa tersebut.
Gugatan resmi diajukan pada Rabu, 12 November 2025.
“PLN tidak memberikan respons terhadap somasi yang kami kirimkan. Oleh karena itu, pada tanggal 12 November 2025, kami telah mengajukan gugatan ke pengadilan,” ujar Miswar ketika dihubungi rahasiaUmum.com, Kamis (13/11/2025).
Menurut Miswar, pemadaman listrik dari 29 September hingga 2 Oktober 2025 sangat mempengaruhi usaha peternakan ayam yang sangat bergantung pada pasokan listrik untuk sistem ventilasi dan penanganan dalam kandang.
“Tanpa ada pemberitahuan resmi atau jadwal pemadaman listrik. Klien kami telah menyiapkan genset, namun karena ketidakpastian mengenai kapan listrik menyala, genset tersebut malah meledak. Jika klien kami memutuskan untuk membeli genset baru, situasi di SPBU juga terganggu karena pemadaman,” jelasnya.
Miswar menambahkan bahwa kliennya telah mengirimkan tiga kali somasi kepada PLN, pada 6 Oktober, 13 Oktober, dan 20 Oktober 2025, namun hanya mendapatkan permohonan maaf tanpa solusi kompensasi yang jelas.
Dia menilai tindakan PLN sebagai kelalaian yang melanggar hukum, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1229 K/Pdt/2006 dan Nomor 2314 K/Pdt/2013.
“Sebagai penyedia layanan di bidang ketenagalistrikan, PLN seharusnya mematuhi Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 yang mengatur tentang kewajiban memberikan layanan yang baik serta kompensasi kepada pelanggan,” tegasnya.
PLN juga dituding melanggar Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan tidak memberikan pelayanan sesuai standar kualitas yang berlaku.
“Oleh karena itu, kami menuntut PLN untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 784.200.000 dan kerugian immateriil senilai Rp 1 miliar secara tunai,” tutup Miswar.
Selain tuntutan kerugian materil Rp784.200.000 dan in materil Rp1 miliar, jelas Miswar, pihaknya juga menuntut kerugian lainnya. Jika ditotalkan secara keseluruhan, tuntutan yang diajukan sekitar Rp2 miliar.(T018)















