KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi di Aceh ke Pertamina

Rampasan Korupsi
KPK serahkan Rp 27,6 miliar aset rampasan korupsi Dermaga Sabang ke Pertamina, Rabu (29/10/2025) di Jakarta. (Foto: Humas KPK)

Sabang. RU –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Rp 27,6 miliar aset rampasan negara dari perkara korupsi di Aceh ke Pertamina, pada Rabu 28 Oktober 2025.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan penyerahan aset rampasan negara tersebut berdasarkan kesepakatan hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).

“Hakim dan JPU sepakat, aset ini harus diserahkan ke Pertamina, karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Mungki dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/10/2025).

Keputusan menyerahkan aset kepada Pertamina ini bertujuan agar fasilitas seperti SPBU dan SPBN tetap berfungsi melayani masyarakat Aceh.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 5118 K/Pid.Sus/2023 tanggal 3 November 2023, nilai aset yang diserahkan mencapai Rp 27.667.278.000. 

Rincian tersebut terdiri atas SPBU seluas 2.064 meter persegi di Banda Aceh Rp 12,09 miliar, SPBN di PPI Lampulo Banda Aceh Rp 1,41 miliar, SPPBE seluas 7.560 meter persegi di Aceh Barat Rp 11,23 miliar, dan empat unit truk Hino Rp 2,92 miliar.

SVP Asset Management PT Pertamina, Teddy Kurniawan Gusti, mengatakan dua anak perusahaan akan mengelola aset tersebut. Di antaranya, PT Pertamina Retail untuk SPBU dan SPBN, serta PT Pertamina Trading and Services untuk SPPBE dan truk operasional.

“Kami berkomitmen, seluruh aset akan dikelola secara transparan, profesional, dan berorientasi kepentingan publik,” ujar Teddy.

Menurutnya, pengelolaan ini bukan sekadar pemanfaatan barang rampasan, tetapi simbol pemulihan dari dampak korupsi.

KPK dan Pertamina pun menandatangani berita acara serah terima yang turut disaksikan jajaran pimpinan kedua institusi, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Retail, Zibali Hisbul, dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Trading and Services, Deni Febrianto.

“Kami berterima kasih atas dukungan serta kepercayaan KPK dan negara kepada kami. Aset-aset ini akan kami jaga dan operasionalkan sesuai undang-undang berlaku,” ujar Teddy.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *