Warga Pardomuan Tolak Timbangan Sawit di Atas Tanah Wakaf

Salah satu pendemo yang membawa oretan bertulis "Kepala Desa Bukan Raja". Senin 20 Oktober 2025. [Foto Dok : rahasiaumum.com/AFW016]

Kutacane. RU – Ratusan warga Desa Pardomuan II, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara, menggelar aksi unjuk rasa menolak keberadaan usaha timbangan sawit atau RAM yang berdiri di atas lahan kuburan umum. Senin (20/10/2025).

Warga menilai bangunan tersebut berdiri di atas tanah wakaf yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Aksi yang berlangsung di depan lokasi usaha itu dijaga ketat oleh puluhan personel Kepolisian Polres Aceh Tenggara.

Warga membawa sejumlah spanduk dan poster berisi penolakan terhadap kegiatan timbangan sawit yang disebut-sebut dimiliki oleh kepala desa setempat.

Koordinator aksi, Josua, mengatakan warga menolak keras aktivitas jual beli sawit di lokasi tersebut karena dinilai melanggar fungsi lahan dan tidak memiliki izin resmi.

Ia menyebut lahan yang kini digunakan untuk menimbang sawit itu merupakan tanah wakaf peninggalan leluhur mereka.

“Kami meminta pihak kepolisian dan pemerintah menutup kegiatan timbangan sawit yang berdiri di atas kuburan wakaf. Tanah itu diberikan untuk kepentingan umum, bukan untuk usaha pribadi,” ujar Josua saat berorasi.

Menurut Josua, warga sebelumnya telah melaporkan keberadaan usaha tersebut ke pihak kecamatan dan kepolisian setempat.

Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut atau penyelesaian yang jelas.

“Laporan sudah kami sampaikan beberapa bulan lalu ke Polsek dan camat, tapi belum ada kejelasan. Karena itu, kami turun ke jalan untuk meminta tanggapan serius dari pemerintah,” katanya.

Sementara itu, Camat Babul Makmur, Ismaidi, yang hadir di lokasi aksi, membenarkan bahwa usaha timbangan sawit tersebut belum mengantongi rekomendasi dari kecamatan.

“Kami akan melakukan mediasi dan menutup sementara kegiatan di lokasi hingga ada kesepakatan antara warga dan pemilik usaha,” ujar Ismaidi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan penyelesaian persoalan tersebut melalui jalur musyawarah.(AFW016)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *