Aceh Tengah. RU – Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Dinas Pendidikan Aceh kembali melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai upaya menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan pelajar.
Kegiatan digelar di SMAN 4 Takengon, Kampung Paya Tumpi, Kecamatan Kebayakan, Kamis (16/10/2025), dan diikuti sekitar 75 siswa dari sejumlah SMA dan SMK di Kabupaten Aceh Tengah.
Hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Kajari Aceh Tengah Sayid Muhammad, S.H., M.H., Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, S.H., Kasi Intelijen Kejari Aceh Tengah Hasrul, S.H., serta perwakilan Dinas Pendidikan, para kepala sekolah, dan pengurus MKKS.
Dalam sambutannya, Sayid Muhammad menegaskan JMS bukan sekadar agenda seremonial, melainkan investasi masa depan bangsa.
“Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum sejak dini dan menambah wawasan pelajar tentang hukum serta peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menyoroti meningkatnya kasus pelanggaran hukum yang melibatkan remaja akibat ketidaktahuan atau pengaruh lingkungan.
“Melalui penyuluhan ini, kami berharap siswa memahami hak dan kewajiban sebagai pelajar serta menjauhi perbuatan yang melanggar hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Ali Rasab Lubis selaku narasumber utama memaparkan materi seputar bahaya narkotika, bullying, tindak pidana korupsi, dan jenis pelanggaran lain yang kerap terjadi di lingkungan pelajar.
Ia juga menjelaskan peran jaksa sebagai aparat penegak hukum dan pelaksana putusan pengadilan.
Program JMS diharapkan menjadi langkah nyata Kejaksaan Tinggi Aceh dalam mencerdaskan kehidupan bangsa di bidang hukum, sekaligus menyiapkan generasi muda Aceh Tengah yang berintegritas dan taat hukum.(*)