Bupati Aceh Besar Serahkan Raqan APBK-P 2025 Ke DPRK

Bupati Muharram Idris menyerahkan Raqan tentang APBK-P Aceh Besar tahun 2025 pada rapat paripurna ke-7 DPRK masa persidangan ke-1 tahun 2025-2026 kepada Ketua DPRK Abdul Mukcti, di Gedung Dewan. Kamis 25 September 2025. [Foto Dok: / MC Aceh Besar/rahasiaumum.com].

Jantho. RU – Bupati Muharram Idris (Syech Muharram) menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK-P) Aceh Besar tahun 2025.

Penyampaian penjelasan yang dirangkai dengan penyerahan Raqan APBK-P itu berlangsung pada rapat paripurna ke-7 DPRK Aceh Besar masa persidangan ke-1 tahun 2025-2026, di Gedung dewan, Kota Jantho, Rabu (25/09/2025).

Dalam penjelasannya, Syech Muharram mengatakan, rencana perubahan APBK yang dilakukan karena ada kondisi yang harus disesuaikan dengan ketentuan.

Sehingga perlu ditinjau kembali supaya target dan sasaran yang sudah ditentukan dalam rencana pembangunan yang dirincikan dapat tercapai dengan optimal.

Karena, sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 161 menyebutkan, bahwa perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah dapat dilakukan apabila terjadi.

“Adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara organisasi, antara unit organisasi, program, kegiatan dan jenis belanja atau keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (silva) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan,” pintanya.

Pada kesempatan yang sama Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti mengatakan, penyusunan perubahan APBK tahun anggaran 2025 merupakan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah serta peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Perubahan APBK menjadi sangat krusial, mengingat dinamika pembangunan yang begitu cepat, baik pada skala nasional maupun regional serta berbagai kondisi eksternal dan internal yang memengaruhi postur anggaran daerah kita,” sebutnya.

APBK merupakan instrumen utama Pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan.

“Oleh karena itu, fleksibilitas dan adaptablitas anggaran menjadi sangat penting untuk memastikan setiap program dan kegiatan dapat berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran,” imbuhnya.

Perubahan anggaran bukan sekadar penyesuaian angka-angka, melainkan refleksi dari komitmen kita bersama untuk merespon kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Ini adalah kesempatan bagi kita untuk mengevaluasi sejauh mana program-program yang telah berjalan dan mencapai target serta mengidentifikasi area yang memerlukan penguatan atau penyesuaian.

“Saya mengajak seluruh anggota dewan untuk mencermati dengan seksama setiap detail yang akan disampaikan dalam Nota keuangan dan rancangan qanun perubahan APBK ini, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah,” tuturnya.

Abdul Muchti menegaskan, fokus kita harus tetap pada bagaimana perubahan anggaran ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, merespon isu-isu mendesak dan menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam pengunaan setiap sumber daya keuangan daerah.

“Sebagai wakil rakyat, tugas kita adalah memastikan bahwa setiap kebijakan anggaran yang disepakati benar-benar berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *