Sabang. RU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sabang bereaksi atas dugaan intimidasi terhadap wartawan Serambi Indonesia, Aulia Prasetya. Ancaman itu diduga dilakukan oleh anggota DPRK Sabang dari fraksi PKS, Siddik Indra Fajar.
Insiden itu memicu reaksi keras dari PWI Kota Sabang. Organisasi wartawan ini menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk mengadvokasi anggotanya.
Ketua PWI Kota Sabang, Jalaluddin Zky, mengecam keras tindakan Siddik Indra Fajar yang dinilai melecehkan profesi jurnalis. Ia menegaskan, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi undang-undang, karena tugas wartawan adalah mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
“Menarik kerah baju wartawan jelas bukan sikap terhormat seorang anggota dewan,” tegas Jalaluddin, Senin (08/09/2025)
Menurutnya, perbuatan tersebut bukan hanya mencoreng nama DPRK sebagai lembaga terhormat, tetapi juga merendahkan marwah rakyat. “Anggota dewan seharusnya menjadi teladan, bukan sebaliknya menunjukkan watak preman,” tambahnya.
Jalaluddin menilai Siddik Indra Fajar telah melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik bisa dipidana penjara atau didenda hingga Rp500 juta.
Diketahui, peristiwa terjadi pada Kamis (04/09/2025) di Kantor Berita Aceh Global News, Gampong Kuta Barat, Sabang. Siddik disebut menyerang Aulia buntut pemberitaan insiden penumpang kapal Aceh Hebat 2 yang melompat ke laut.
Informasi berkembang menyebut, Siddik yang dikenal sebagai mantan pelaut bersikap emosional dengan alasan membela sesama pelaut. Namun, alasan itu dinilai tidak dapat membenarkan tindakan kekerasan terhadap wartawan.
Publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum dan pimpinan DPRK Sabang dalam menyikapi kasus ini.
Ketua Partai PKS Sabang juga didesak mengambil tindakan tegas atas ulah kadernya yang dinilai merusak citra lembaga.(TH05)